Concursus
Concursus adalah seseorang atau beberapa orang yang melanggar beberapa pasal .
Perbuatan berkelanjutan dalam pasal 64 KUHP
- beberapa perbuatan
- satu putusan kehendak
- perbuatan sejenis
- tenggang waktu
contoh :
perbuatan berkelanjutan sesorang yang mencuri uang majikannya yang banyak tetapi dialkukan sedikit demi sedikit (ps 362 KUHP system pemidanaan absorpsi)”tidak perlu tiap-tiap perbuatan ada 1 putusan kehendak yang penting perbuatan tersebut mencapai tujuan.
Pada tanggal 1 juli melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara
Pada tanggal 6 juli melanggar pasal 375 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara
Pada tanggal 13 juli melanggar 369 KUHP ancaman pidananya 4 tahun pidana
Pada tanggal 16 juli melanggar 363 KUHP ancaman pidananya 7 tahun pidana
7+(1/3 x 7) = 9tahun 3 bulan system pemidanaannya concursus realis .apabila ada tindak pidana ke 2 (pasal 375 KUHP) belum di adili ,maka terhadap terhadap tindakan pidana tersebut dalam pasal 71 jika sesorang ,setelah di jatuhi pidana kemudian dinyatakan salah lagi,karena melakukan kejahatan atau pelanggaran sebalum ada putusan pidana itu ,maka pidana yang dulu di perhitungkan pada pidana yang akan di jatuhkan dengan menggunakan aturan-aturan dalam bab ini mengenai hal-hal perkara-perkara di adili pada saat yag sama “ pemikiran : kalau putusan hakim sudah max maka tidak di tambah tetapi hanya perbuatannya itu di annggap bersalah.
Hal-hal yang dapat menggugurkan hak menunutut dan melaksanakan pidana di dalam KUHP dan di luar KUHP
Dalam KUHP
- matinya terhukum pasal 83 KUHP
- lewat waktu pasal 84-85 KUHP
Di luar KUHP
- grasi menggugurkan menjalani hukuman atau sebagian hukuman
- abolisi menggurkan hak menuntut hukuman
- amnesti menggugurkan baik hak menuntut hukuman maupun menjalani hukuman
asas neb is in idem atau debet bis verari yaitu orang tidak dapat di untut untuk kali ke 2 nya karena satu perbuatan (feit) yang telah dilakukannya dan terhadap perbuatan itu talah di jatuhkan keputusan hakim yang tidak dapat di ubah dan tidak di tiadakan (ooherroepelijk)
di dalam hukum pidana terdapat suatu asas umum yaitu yang menentukan bahwa wewenang atau hak untuk menuntut suatu tindakan pidana di tugaskan kepada penuntut umum dan tidak tergantung kepada orang yang terkena.tetapi ada kekecualian yaitu dalam beberapa tindakan pidana tertentu hanya dapat dilakukan penuntutan jika ada pengaduan dari pihak yang terkena tindakan pidana itu karena delik aduan dalam tindakan pidana aduan ini ada atau tidak adanya penuntutan tergantung ada atau tidak adanya pengaduan dari pihak terkena pidana itu
delik aduan absolute adalah jenis tindak pidana yang oleh tindak pidana itu sendiri/tiap kejahatan yang dalam keadaan apaun tetap merupaka delik aduan. .maka untuk penuntutannya di perlukan adanya pengaduan yang termasuk tindak pidana ini adalah perzinaan (284) yang berhak mengadu adalah suami/istri,bersetubuh diluarkawin yang umurnya belum 15 tahun /belum waktunya dikawin (287) yang berhak mengadu adalah wakilnya yang sah dalam perkara perdata.
Delik aduan relative/nisbi adalah jenis tindak pidana aduan jika antara pelaku atau pembantu pidana itu dengan orang terkena pidana ada hubungan keluarga yanga sangat dekat tindakan pidana aduan ini 367 ayat 2 dan 3
Perbedaan delik absolute dan relative
Deliak aduan absolute | Delik aduan relative |
|
|
pengaduan | Laporan |
1. pemberi tahun di sertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang telah merugikannya
2. hanya dapat di ajukan terhadap delik tertentu yang semuanya merupakan kejahatan.
3. hanya dapat di adukan oleh yang berhak
4. pengaduan merupakan syarat penuntutan pidana
5. pengaduan terikat oleh tenggang waktu tertentu yaitu 6 bulan bertempat tinggal di Indonesia 9 bulan jika orang yang berhak mengadu berada di luar Indonesia. 6. dapat di tarik kembali dalam waktu 3 bulan setelah pengaduan di ajukan. |
1. pemberitahuan yang di sampaikan seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan UU kepada pejabat yang berwenang tentang atau sedang ataudi duga akan terjadinya peristiwa pidana .
2. dilakukan baik kejahatan maupun pelanggaran.
3. dapat dilakukan oleh semua orang
4. tidak merupakan syarat untuk mengajukan/penuntutan tindak pidana 5. laporan tidak terikat oleh tenggang waktu.
6. tidak dapat di tarik kembali |
karena asas hukum umum dalam hukum pidana menentukan wewenang kepada penuntut umum untuk menuntut suatu tindak pidana sedangkan dalam delik aduan pengaduan dilakukan oleh yang terkena kejahatan jadi selama si korban/ terkena kejahatan tidak meporkan maka penuntut umum tidak dapat melakukan penuntut tetapi penuntut umum di perbolehkan untuk tidak menuntut karena ada asas opportunitas (hak untutk mengesampingkan)