Contoh Surat Kuasa
SURAT KUASA DAN PENUNJUKKAN
No. 016/SKP/NM&A/III/2013
Yang bertanda tangan dibawah ini :
ABU BAKAR KAHFI, beralamat di Jl. dago pojok 45 No. 303, RT. 03/RW.06, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, menerangkan dan mengakui bahwa dengan surat ini telah memilih tempat kediaman hukum yang tetap dan umum pada Kantor Kuasanya/Penasihat Hukumnya dibawah ini serta telah memberikan Kuasa kepada :
- Abdurrahman Sidiq, SH, NI : 00.11033
- Siti Radhyamaulani, SH., MH, NI : 01.11008
Kedua-duanya Advokat dari Kantor Hukum Perdana Putra, SH., MH. & Rekan, berkedudukan di Jl Soma Parepandan 3 , baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri ;
======================== K H U S U S ======================
Guna bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa/Penunjuk dan juga mendampingi serta memberikan bantuan hukum kepada Pemberi Kuasa/Penunjuk sebagai Saksi/Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana di SATRESKRIM POLRESTABES BANDUNG sesuai dengan Laporan Polisi No. Pol. : LP/129/III/2013/RESTABES BDG, tanggal 10 Maret 2013.
UNTUK KEPERLUAN/MAKSUD TERSEBUT DIATAS :
– Para Penerima Kuasa selaku Penasihat Hukum berhak dan diperbolehkan mendampingi dan memberikan bantuan hukum selama adanya pemeriksaan di Tingkat Penyidikan di POLRESTABES BANDUNG dan juga Penasihat Hukum berhak dan diperbolehkan menghadap dan berbicara dengan KAPOLRESTABES BANDUNG, WAKAPOLRESTABES BANDUNG, KASAT SERSE, WAKASAT SERSE, PARA PENYIDIK dan PARA PENYIDIK PEMBANTU di Jajaran SATSERSE POLRESTABES BANDUNG, dan di Tingkat Penuntutan pada Kejaksaan Negeri Bandung dan selanjutnya Penasihat Hukum juga berhak dan menemui serta berbicara dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandung, guna mengemukakan segala keterangan dan penjelasan demi kepentingan Pemberi Kuasa/Penunjuk selaku Saksi/Tersangka dalam Perkara ini;
– Selanjutnya Para Penerima Kuasa selaku Penasihat Hukum berhak dan diperbolehkan membuat, menandatangani dan mengajukan surat-surat yang perlu dan penting serta berguna/bermanfaat dan yang ada hubungannya dengan Perkara ini antara lain : Surat – surat Permohonan, Keberatan – keberatan, Gugatan Pra-Peradilan dan lain sebagainya, mengajukan/menolak segala bukti dan saksi yang kesemuanya ditujukan demi kepentingan Pemberi Kuasa/Penunjuk selaku Saksi/Tersangka dalam perkara ini;
– Penerima Kuasa selaku Penasihat Hukum berhak dan diperbolehkan menjalankan segala macam tindakan atau segala upaya-upaya hukum dengan tanpa ada yang dikecualikan, demi kepentingan Pemberi Kuasa/Penunjuk dalam Perkara ini, asalkan tidak bertentangan dengan Peraturan Hukum dan Undang-Undang yang berlaku;
– Kuasa dan Penunjukkan Khusus ini diberikan dengan Hak Substitusi, Hak Retensi dan Honorarium;
Demikianlah Surat Kuasa dan Penunjukkan Khusus ini dibuat dengan sesungguhnya, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bandung, 20 Maret 2013
Pemberi Kuasa/Penunjuk,
Meterai Rp. 6.000
Abu Bakar Kahfi.
Para Penerima Kuasa/Para Penasihat Hukum
- Abdurrahman Sidiq, SH. 2. Siti Radhyamaulani, SH., MH.
NIA : 00.11111 NIA : 01.0000