Sistem Pemasyarakatan
“Tiap Orang adalah manusia dan harus diperlakukan sebagai manusia, meskipun ia telah tersesat, tidak boleh selalu ditunjukkan pada narapidana bahwa ia itu penjahat, sebaliknya ia harus merasa bahwa ia dipandang dan diperlukan sebagai manusia”
Sistem Kepenjaraan Bercirikan:
- Balas Dendam
- Penjeraan dan
- Munculnya institusi rumah penjara, sudah tidak sesuai dengan alam kemerdekaan yang berlandaskan Pancasila
Sistem Pemasyarakatan :
Tata perlakuan yang lebih manusiawi dan normatif terhadap narapidana berasaskan Pancasila dan bercirikan : rehabilitatif, korektif, edukatif dan integratif
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Pasal 10 :
PIDANA TERDIRI ATAS :
Pidana Pokok :
- Pidana Mati
- Pidana Penjara
- Pidana Kurungan
- Pidana Denda
- Pidana Tutupan
Pidana Tambahan
- Pencabutan hak-hak tertentu
- Perampasan barang-barang tertentu
- Pengumuman Putusan Hakim
ISTILAH-ISTILAH PEMASYARAKATAN
- Pengayoman
Adalah perlakuan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan dalam rangka melindungi masyarakat dari kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh Warga Binaan Pemasyarakatan, juga memberikan bekal hidup kepada Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi warga yang berguna didalam masyarakat. (penjelasan pasal 5 huruf a UU no. 12 Tahun 1995).
- Pemasyarakatan
Adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berdasarkan sistem, kelembagaan dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pembinaan tata peradilan pidana. (Pasal 1 ayat 1 UU No. 12 Tahun 1995)
- Sistem Pemasyarakatan
Adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas-batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara Pembina, yang dibina dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat berperan aktif dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. (Pasal 1 ayat 2 UU No. 12 Tahun 1995).
- Lembaga Pemasyarakatan
Selanjutnya disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. (Pasal 1 ayat 3 UU No. 12 Tahun 1995)
- Balai Pemasyarakatan
Selanjutnya disebut BAPAS adalah pranata untuk melaksanakan Bimbingan Klien Pemasyarakatan. (Pasal 1 ayat 4 UU No. 12 Tahun 1995)
- Rumah Tahanan Negara
Selanjutnya disebut RUTAN adalah unit pelaksana teknik tempat tersangkat dan terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. (Kepmenkeh RI No. M.02-PK04.10 Tahun 1990)
- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara
Selanjutnya disebut RUPBASAN adalah unit pelaksana dibidang penyimpanan benda sitaan negara dan barang rampasan negara. (Pasal 27 Bab II Kepmenkeh RI No. M.04-PR.07.03 Tahun 1985)
- Warga Binaan Pemasyarakatan
Adalah Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan dan Klien Pemasyarakatan. (Pasal 1 ayat 5 UU No. 12 Tahun 1995)
- Tahanan
Adalah tersangka atau terdakwa yang ditempatkan didalam Rutan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang Pengadilan. (Kepmenkeh RI No.M.02-PK04. Tahun 1990)
- Terpidana
Adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (Pasal 1 ayat 6 UU No. 12 tahun 1995)
- Narapidana
Adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas. (Pasal 1 ayat 7 UU No. 12 Tahun 1995)
- Klien Pemasyarakatan
Klien Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Klien adalah seseorang yang berada dalam bimbingan BAPAS.
- Pidana Bersyarat
Orang yang dijatuhi pidana tetapi pelaksanaan hukumnya tidak dijalani, kecuali jika terpidana tersebut sebelum habis masa percobaannya melanggar syarat yang telah ditentukan, maka Hakim atas permintaan lekas memerintahkan supaya orang tersebut menjalani pisananya.
- Anak Didik Pemasyarakatan
- Anak Pidana
Anak yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di Lapas Anak, paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun.
- Anak Negara
Anak yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan pada negara untuk dididik dan ditempatkan di Lapas Anak, paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun.
- Anak Sipil
Anak yang atas permintaan orang tua atau wilayah memperoleh penetapan pengadilan untuk dididik di Lapas Anak, paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun.
- Remisi
Penggunaan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.
(Pasal 1 ayat 1 Kepres RI No. 174 Tahun 1999)
- Pembinaan
Kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku profesional, kesehatan jasmani dan rohani Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
(PP 31 Tahun 1999 pasal 1 ayat 1)
- Pembimbingan
Adalah pemberian tuntutan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Klien Pemasyarakatan.
- Asimilasi
Proses pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak Didik pemasyarakatan didalam kehidupan masyarakat, setelah menjalani ½ (setengah) dari masa pidananya.
- Cuti Mengunjungi Keluarga
Adalah kesempatan berkumpul bagi Narapidana bersama keluarga di tempat kediaman keluarganya selama jangka waktu 2 (dua) hari atau 2 x 24 jam.
- Pembebasan Bersyarat
Proses Pembinaan Narapidana diluar Lembaga Pemasyarakatan yang dilaksanakan setelah menjalani 2/3 dari masa pidananya berdasarkan Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 14, 22 dan 29 UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
- Cuti Menjelang Bebas
Proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang menjalani masa pidana atau sisa masa pidana pendek yang dilaksanakan setelah menjalani 2/3 dari masa pidananya dan jangka waktu cuti sama dengan remisi terakhir, paling lama 6 (enam) bulan.
- Integrasi
Pemulihan kesatuan hubungan hidup kehidupan dan penghidupan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dan Masyarakat.
(Pasal 1 point 8 E PP 31 Tahun 1999)
- Re Integrasi
Pemulihan kembali kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan Narapidana sebagai individu, anggota masyarakat dan makhluk Tuhan.